JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB
JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau tadi yang bapak sampaikan untuk urusan pribadi, yang tidak terkait dari kepentingan dinas. Batas DOM sampai mana?," tanya Basir.

"Betul ada Undang-Undang Keuangan. Tapi kan ada PMK dan tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Karena kan menteri keuangan langsung membuat aturan itu. Bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan. Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tetapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan," JK menjelaskan.

Suryadharma Ali terbukti menggunakan DOM sebesar Rp 1,8 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Baca Juga: Kurang Cakap Kelola Aset, Anies Geser Posisi Dirut Jakpro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI