Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
"Hari ini, Zumi Zola dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Zumi Zola telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain kasus gratifikasi, KPK juga baru saja menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca Juga: Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk "mencari uang" agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD. Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
"Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Kroasia vs Inggris di Semifinal
Kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan (ARN), dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) Saipudin (SAI) di Jambi dan Jakarta pada November 2017.
Saat itu, KPK menyita uang Rp 400 juta dari Supryono yang merupakan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya pun telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
"Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan SPO telah "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) setelah masa pikir-pikir berakhir kemarin dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," kata Basaria.
Terhadap Zumi Zola, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka menerima gratifikasi.
Zumi Zola secara bersama-sama dengan Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017.
Sebelumnya, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)