Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB
Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). PK ini terkait kasus korupsi haji.

Pantauan Suara.com, Wapres yang kerap dipanggil dengan inisial JK, tiba di ruang sidang pada pukul 10.00 Wib. JK terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.

Setibanya di ruang sidang, hakim Franky Tambuwun terlebih dahulu menanyakan terlebih dahulu identitas pribadi JK. Lalu kemudian ditanyakan kesediannya untuk menjadi saksi yang didatangkan kuasa hukum Suryadharma Ali.

"Apakah Anda bersedia menjadi saksi dalam persidangan ini?," tanya Franky.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Luhut Ungkap Hubungan Jokowi dan JK Terkini

"Bersedia yang mulia," jasa JK.

Setelah itu, JK lantas disumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dengan dituntun oleh hakim ketua.

Untuk diketahui, terpidana Suryadharma Ali mengajukan PK atas putusan hakim yang menjerat dia dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji. Dalam permohonan, Suryadharma meminta supaya dibebaskan dari semua tuntunan hukum yang menjerat dirinya, termasuk pencabutan hak politiknya.

Dalam memori PK, Mantan Ketua Umum PPP sempat mengutip keterangan JK saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik 2016 lalu. Menurut Suryadharma, dalam kesaksian tersebut JK pernah mengatakan bahwa setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Baca Juga: Gerakan Satu Periode: Pemerintah Jokowi-JK Tak Perlu Dilanjutkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI