Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota baru saja meringkus dua orang komplotan spesialis perampok minimarket. Mereka adalah Frenki Ginting (34) dan Perdi Pakpahan (43). Sementara, polisi masih memburu satu pelaku berinisial EA.
Komplotan perampok itu telah beraksi berkali-kali di sejumlah daerah. Teranyar, mereka menggasak sebuah minimarket di Jalan Bulak Macan RT 05/029, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pertengahan Juni 2018 lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di Indramayu, Subang, Pamanukan, Cirebon, Pantura dan Kota Bekasi.
"Dalam aksinya mereka dibekali dengan sejumlah kunci untuk membobol. Mereka beraksi pada waktu dini hari menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia, mobil sewaaan," kata Erna, Rabu (11/7/2018).
Baca Juga: Unik! Suku Kuno Ini Mengisolasi Diri Selama 55 Ribu Tahun
Modus operasi setiap kali beraksi mereka selalu berpura-pura untuk menumpang parkir di lokasi yang menjadi incarannya. Setelah situasi aman, mereka mulai membobol gembok rolling dor dan menggasak seisi minimarket.
"Barang-barang hasil curiannya itu dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat. Saat ini anggota masih dalam penyelidikan. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap Erna.
Dalam aksi jahat itu, Frenki Ginting menjadi dalangnya. Selain berprofesi sebagai penjahat, keseharian Frenki adalah menjadi seorang debt collector atau penagih hutang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, sebuah gunting besi, dua bilah linggis, sebuah senter, dua lembar bon pembelian rokok dari berbagai merek.
Atas ulahnya itu, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yakub)
Baca Juga: PAN Simpan Anies dan Gatot Jadi Capres - Cawapres Alternatif