Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai-partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada 4 Juli 2018 belum ada satu pun partai politik yang mendaftar. Biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. Pendaftaran bakal calon legislatif sendiri akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.
"Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (10/7/2018) malam.
Hanya saja KPU siap meskipun pendaftaran dilakukan pada hari-hari terakhir. Ia juga menepis bahwa partai politik belum mendaftar karena menunggu uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sepekan Dibuka, Belum Ada Caleg Daftar KPU
"Tidak, tidak. Sudah biasa, pada hari terakhir. KPU tentu akan kerja lembur semua pada hari itu," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait dengan adanya pengajuan uji materi terhadap PKPU No.20/2018 ke Mahkamah Agung, dia mengatakan bahwa pihaknya terus menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil.
"Tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan. Kalau ada putusan hukum baru atau fakta hukum baru, nanti akan dilihat isi dari putusan tersebut seperti apa," katanya. (Antara)