Suara.com - Desainer asal Bali bernama Nandi, terpaksa dibekuk polisi karena menanam pohon ganja di tempat tinggalnya, di Kuta, Badung.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (7/7) akhir pekan lalu. Selain menangkap Nandi, polisi juga menyita 10 pohon ganja berukuran besar dan 12 pohon berukuran kecil.
Tak hanya itu, ditemukan pula 9,57 gram daun ganja kering, batang dan biji ganja dalam 1 toples saat penggeledahan.
"Dia mengaku membeli bibit ganja di daerah pantai Kuta. Dia menanam ganja di teras dan dalam kamar,” kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo, Selasa (10/7/2018).
Baca Juga: Diwarnai Hujan Kartu, Sriwijaya dan Persija Berbagi Poin
Dia menjelaskan, pelaku mengakui menanam ganja lantaran sulit mendapatkan daun ganja di Bali. "Dia menanam ganja ini dipakai sendiri dan dia belum pernah dihukum,"paparnya.
Dia mengatakan, bisa menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui bernama Nandi yang tinggal di seputaran Kuta, Badung sering mengkonsumsi ganja.
Kekinian, Nandi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. [Luh Wayanti]