Dibanderol Rp 200 Ribu, SF Jual Istri Layani Threesome

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 10 Juli 2018 | 20:07 WIB
Dibanderol Rp 200 Ribu, SF Jual Istri Layani Threesome
Ilustrasi. [kolase suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan SF (49), warga Desa Tambak Kemerak'an, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, karena menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan intim.

SF yang bekerja sebagai montir bengkel dan serabutan ini, 'menjual' istrinya kepada pria hidung dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu untuk short time.

Ia membandrol istrinya seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu untuk long time dan bisa menginap di rumah penyewa istrinya tersebut.

SF menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook (FB) dan via WhatsApp (WA).

Baca Juga: Tunggal Putra 'Terpuruk' di Indonesia Open, Arbi: Butuh Waktu

Dia juga bisa mengirimkan foto-foto istrinya dalam keadaan bugil kepada calon konsumen. Termasuk bagaimana cara berhubungan seks yang diinginkan calon konsumen.

“Jika deal transaksinya, langsung dilakukan di hotel dan rumah si penyewa, sesuai kesepakatan antara pelaku dan si penyewa istrinya tersebut," beber Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/7/2018).

Lebih jauh Harris memaparkan, dalam pengembangan kasus, ternyata praktek prostitusi itu sering dilakukan tiga orang alias threesome.

Penangkapan pelaku, imbuh Harris, dilakukan di rumahnya saat mereka sedang melakukan hubungan intim bersama seorang pelanggannya alias threesome.

"Dari transaksi itu, si penyewa harus memberi uang muka Rp 300 ribu atau separuh dari deal transaksi. Kemudian Rp 200 dibayar seusai mereka bercinta. Praktik seperti ini, sudah dilakukan berulangkali oleh pelaku sejak tahun 2017 atau satu tahun lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Luhut Ungkap Hubungan Jokowi dan JK Terkini

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI