Suara.com - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn menyampaikan upaya penangkapan warga negara Korea Selatan berinisial SD dalam kasus penyalahgunaan narkotika dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, kata Calvijn, SD diduga kerap melakukan transaksi narkoba di apartemen Kemang Village, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
"Awalnya adalah kami dapat info dari masyarakat terkait sering dilakukan penyalahgunaan narkoba di bilangan apartemen (Kemang Village) di kawasan Jaksel, daerah Kemang," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Selasa (10/7/2018).
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian meringkus SD di kawasan apartemen Kemang Village pada Senin (9/7/2018) kemarin.
Menurut Calvijn, SD diringkus karena ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang diduga kerap bertransaksi narkoba di apartemen tersebut.
"Pada saat info disampaikan kami tindaklanjuti dan kemarin tanggal 9, kami jumpai orang ciri-ciri yang dimaksud kita lakukan penangkapan," katanya.
Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkotika terkait penangkapan SD yang merupakan salah satu petinggi PT Arum Investment Indonesia, pengelola Snowbay Waterpark di Taman Mini Indonesia Indah.
Meski demikian, polisi tetap memproses SD setelah dinyatakan positif sebagai pengguna narkorika lewat pengecekan urine.
Terkait penangkapan itu, polisi juga telah menetapkan SD sebagai tersangka. Namun, karena tak ada barang bukti, polisi urung menahan WNA tersebut.
Karena hanya dianggap sebagai pengguna, polisi telah menyerahkan SD kepada Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan agar bisa direhabilitasi.