Suara.com - Aparat Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi 119 sekolah yang anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2017.
"Proses lidik masih berjalan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Selasa (10/8/2018).
Polisi mulai mencium dugaan korupsi dalam proyek tersebut lantaran dianggap ada penggelembungan harga. Saat ini, polisi sedang menelusuri soal kerugian negara dari proyek Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang nilai anggarannya mencapai Rp 191 Miliar.
"Kerugian nanti itu dihitung oleh tim auditor ya," kata Adi.
Secara terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menyampaikan, proses penghitungan kerugian itu baru dilakukan setelah polisi menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau sudah ditentukan baru nanti dihitung (kerugian negara)," kata Bhakti.
Untuk menelusuri total kerugian dalam kasus ini, Polda Metro Jaya bakal menggandeng beberapa instansi di antaranya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bisa BPK bisa Inspektorat bisa BPKP. Yang penting sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 25 Tahun 2016 kerugian negaranya nyata dan pasti," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendengar adanya dugaan korupsi terkait dana rehabilitasi bangunan SD, SMP dan SMA di Ibu Kota.
Merebaknya kasus ini setelah Kadis Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto dipocot dari jabatannya. Namun, Sandiaga tak mau berspekulasi apakah Sopan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah itu.
"Saya tak mau berspekulasi. Tapi intinya ingin penyegaran, peremajaan dan penyerapan (anggaran) yang lebih baik ke depan,” kata Sandiaga, Jumat (6/7/2018).