Suara.com - Meski tak ditemukan barang bukti narkotika saat ditangkap, warga negara Korea Selatan berinisal SD mengaku sering mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan metaphetamine.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan beberapahari yang lalu konsumsi (narkoba) yang tdk terlaku banyak," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (10/7/2018).
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, kata Calvijn, alasan SD memakai narkotika diduga sabu-sabu dan ekstasi agar bisa beraktivitas. SD merupakan salah satu petinggi PT. Arum Investment Indonesia, pengelola Snowbay Waterpark di Taman Mini Indonesia Indah.
"Yang bersangkutan konsumsi narkotika untuk kepentingan konsumsi dia sendiri," kata dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Petinggi Snowbay Waterpark Hanya Direhab
Meski demikian, polisi tetap melakukan penelusuran terkait keterangan SD soal penggunaan narkotika. Penelusuran ini, kata Calvijn untuk menelusuri pelaku yang memasok barang haram tersebut kepada SD.
"ini baru kemaren kita tanggkap kan. Kita coba kembangkan pasti ada sumbernya (pemasok narkotika)," kata Calvijn.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, polisi telah menetapkan SD sebagai tersangka. Namun, polisi urung menahan WNA itu karena tak menemukan barang bukti saat melakukan penangkapan pada Senin (9/7/2018) malam.
Justru, polisi mengajukan permohonan kepada Badan Narkotika Nasional agar SD bisa menjalani rehabilitasi. Alasan rehabilitasi itu dilakukan usai SD dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui pemeriksaan urine.
Baca Juga: Pemilik Snowbay Waterpark TMII Dibekuk Polisi karena Narkoba