Trio Bandit Gunakan Bocah untuk Bobol Rumsong

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 10 Juli 2018 | 17:00 WIB
Trio Bandit Gunakan Bocah untuk Bobol Rumsong
Tiga bandit yang melibatkan bocah di bawah umur dalam aksi pencurian rumah kosong, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota. [Suara.com/Yaqub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga bandit yang melibatkan bocah di bawah umur dalam aksi pencurian rumah kosong, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.

Pelaku bernama Mardi Jumadi (20), Suherman (32) dan Firmansyah (28) tertangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Gebang.

Mereka ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama 1 bulan pascaberaksi di rumah milik Imanudin Jahar, warga Kampung Ciketing, Bantar Gebang, pertengahan Juni 2018.

Dalam aksinya, ia melibatkan bocah putus sekolah berinisal DS (15).

Baca Juga: Kalah Pilkada, PKS dan Partai Gerindra Bubarkan Tim Pemenangan

"Mereka melakukan aksinya saat rumah korban sedang ditinggal mudik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih, Selasa (10/7/2018).

Jairus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah anak dibawah umur itu dimanfaatkan ketiga pelaku dewas untuk melakukan pencurian barang di rumah korban.

"DS ini memang putus sekolah, kami lakukan penyelidikan apakah ada unsur eksploitasi anak atau tidak," katanya.

Jairus menuturkan, mereka melakukan aksinya dengan cara menyelinap setelah membobol lubang kipas penyedot udara.

Keempat pelaku mengambil barang berharga berupa komputer jinjing, emas 3 gram, kamera polaroid, dan ponsel.

Baca Juga: Asa Gregoria Mariska Bangkitkan Kejayaan Tunggal Putri Indonesia

"Total kerugian mencapai Rp7 juta. Jadi, anak di bawah umur ini yang menjadi eksekutornya, karena memang badannya bisa masuk ke dalam lubang kipas. Justru ketiga pelaku dewas ini hanya berperan mengawasi sekitar lingkungan," kata Jairus.

Dalam pengungkapan kasus ini, Jairus sengaja tidak menghadirkan pelaku anak di bawah umur tersebut.

"Tapi dari informasi sementara, pelaku berinisal DS yang di bawah umur sudah ikut komplotan pencuri sejak umur 13 tahun, jadi dia sudah ikut aksi pencurian 2 tahun dan dia putus sekolah," katanya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Yakub]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI