Dalam pengungkapan kasus ini, Jairus sengaja tidak menghadirkan pelaku anak di bawah umur tersebut.
"Tapi dari informasi sementara, pelaku berinisal DS yang di bawah umur sudah ikut komplotan pencuri sejak umur 13 tahun, jadi dia sudah ikut aksi pencurian 2 tahun dan dia putus sekolah," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Yakub]
Baca Juga: Kalah Pilkada, PKS dan Partai Gerindra Bubarkan Tim Pemenangan