Suara.com - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra di Pilkada Kota Bekasi tampaknya sudah menerima kekalahan calon yang diusungnya, Nur Supriyanto - Adhy Firdaus Saady atas rivalnya, rahmat Effendi – Tri Adhianto Tjahyono.
Hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh KPU Kota Bekasi membuktikan, pasangan Rahmat - Tri menang telak dari Nur - Adhy.
Rahmat-Tri memperoleh 697.634 suara, sementara Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus mendapatkan 335.900 suara dari 1.033.534 suara sah.
Berdasarkan hasil itu, Ketua Tim Pemenangan Nur-Adhy, Ibnu Hajar Tanjung secara resmi membubarkan tim pemenangan.
Baca Juga: Asa Gregoria Mariska Bangkitkan Kejayaan Tunggal Putri Indonesia
"Secara resmi saya membubarkan tim pemenangan. Adapun terkait hasil pilkada sebagaimana yang diketahui, kami legawA menerima kemenangan paslon nomor satu, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto," kata Tanjung, Selasa (10/7/2018).
Ketua DPD Partai Gerindra Kota Bekasi ini mengatakan, kemenangan Rahmat - Tri ini adalah kemenangan masyarakat Kota Bekasi.
Ketua DPD PKS Bekasi Heri Koeswara menyinggung soal gugatan yang telah dilayangkan tim advokasi Nur - Adhy ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (7/7/2018).
Menurut dia, gugatan tersebut kemudian diserahkan kembali tanggung jawabnya kepada paslon Nur-Adhy, karena tim telah dibubarkan.
"Jadi kalau ranah hukumnya masih berjalan, itu bukan ranah tim advokasi lagi karena sudah dibubarkan, kami secara struktur partai menyampaikan hasil rapat yang dilaksanakan di DPD PKS," kata Heri. [Yaqub]
Baca Juga: Survei 41 Masjid Jakarta Radikal, Wakapolri: Awas Dilaknat Allah