Suara.com - Iwan Wahyudi (39) meregang nyawa usai ditikam sebanyak 23 kali dengan menggunakan pisau komando yang biasa digunakan pasukan elite. Ia dibunuh rekan kerjanya sendiri, Sutrisna (33) di PT Liberty Intimas Universal, Kecamatan Curug Tangerang, Banten.
Aksi keji Sutrisna bersama satu pelaku lainnya, Anwarudin terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Iwan, Selasa (10/7/2018).
Dari pengakuan tersangka, aksi brutal tersebut dipicu ucapan Iwan kepada Sutrisna. Atas ucapan itu, Sutrisna tersinggung hingga puncaknya terjadilah pembunuhan itu.
"Dia bilang ke saya, awas loe, gue habisin loe," kata Sutrisna menirukan perkataan korban kepadanya.
Tak hanya ucapan korban, Sutrisna ternyata sudah cukup lama menyimpan dendam kepada Iwan. Sutrisna yang masih bujangan ini mengaku, korban memang iri kepadanya yang baru bekerja di perusahaan pembuat perlengkapan rumah tangga.
"Saya kerja sudah 6 tahun di situ dan dijadikan manager operasional. Sedangkan dia (korban) yang lebih lama masih di bagian gudang saja," kata Sutrisna.
Menurut dia, setelah sekitar satu tahun menerima promosi sebagai manager produksi, korban mulai berbicara kasar bahkan kerap menjelek-jelekan pelaku dihadapan sang bos.
"Hampir setiap hari ada aja laporan ke bos dari dia (korban) terkait pekerjaan saya. Mulai dari operator mesin yang suka absen, sampai persoalan sampah yang menumpuk di pabrik," ungkap Sutrisna.
Hingga akhirnya pelaku yang merasa diancam nekat menghabisi Iwan sebelum di dahului korban. Ia meminta bantuan Anwarudin alias Bebek (37) yang merupakan teman main Sutrisna.
Kepada Suara.com Anwarudin mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh Sutrisna.
"Saya mah cuma diminta tolong nemuin temennya dibengkel (TKP pembunuhan)," kata Anwarudin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka dan otak pelaku kejahatan dengan dijerat pasal berlapis. Sedangkan Anwarudin dijerat dengan pasal 55 KUHP, turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Penerapan pasalnya berlapis, 351, 338, 340 dan 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Alexander. (Anggy Muda)