Cerita Miris di Balik Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Tangerang

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Juli 2018 | 16:29 WIB
Cerita Miris di Balik Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Tangerang
Dua pelaku pembunuhan buruh pabrik di Tangerang usai gelar rekonstruksi. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya mah cuma diminta tolong nemuin temennya dibengkel (TKP pembunuhan)," kata Anwarudin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka dan otak pelaku kejahatan dengan dijerat pasal berlapis. Sedangkan Anwarudin dijerat dengan pasal 55 KUHP, turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Penerapan pasalnya berlapis, 351, 338, 340 dan 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Alexander. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI