KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

Selasa, 10 Juli 2018 | 16:23 WIB
KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK akan melelang satu lembar kain kiswah (penutup kaabah) yang dirampas dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan nilai jual Rp 22,5 juta. Dalam daftar lelang barang rampasan, barang-barang rampasan yang akan dilelang, Rabu (25/7/2018) di kantor KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada K4 Lantai 3.

Barang sitaan korupsi yang akan di itu terdiri dari rumah, tanah, mobil, kain kiswah, perhiasan, dan telepon selular.

KPK menjelaskan kain kiswah (penutup kaabah) berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligrafi arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau yang dijual dengan harga permulaan Rp 22,5 juta. Masyarakat yang berminat membeli kain itu harus menyetorkan uang jaminan senilai Rp 6 juta.

Kain kiswah itu diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.

Baca Juga: Anies Baswedan Mengklaim Dapat Potongan Kiswah di Mekkah

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sedangkan informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu dan Hendra Apriansyah di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.

Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi pada 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 - 11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang dilaksakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN.

Berikut daftar baran sitaan KPK yang akan dilelang:

Baca Juga: Kiswah Raja Salman Seolah Jadikan Istiqlal Bagian dari Ka'bah

1. Satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Permata Regency Blok F No.1, Jalan H Kelik RT 007 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 m2 senilai Rp4,426 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI