Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 Pemprov Aceh.
Selain dua lokasi itu, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.
"Selain kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh juga dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Bener Meriah, yaitu kantor Bupati dan kantor Dinas PU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Febri menyatakan hasil penggeledahan dari beberapa lokasi itu pada Selasa akan diinformasikan kembali.
Baca Juga: Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh
"Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Febri.
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah lokasi lainnya dalam penyidikan kasus itu antara lain rumah tiga tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri serta pendopo rumah dinas Gubernur dan kantor Gubernur Aceh.
KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018 dalam penggeledahan itu.
Dalam kasus itu, kata Febri, dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang didapatkan KPK, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus tersebut.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini. Selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh, terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain
Sementara, lanjut Febri, terkait sejumlah pertanyaan kapan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang telah dicegah ke luar negeri untuk diperiksa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.