Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asari mengungkapkan, satu pekan pendaftaran calon legislatif (caleg) resmi dibuka, ternyata belum ada satu caleg yang melakukan pendaftaran.
"Sebagaimana yang diketahui dokumen persyaratan calonnya memang harus dipenuhi semua," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Ia mengatakan dokumen yang harus dipenuhi itu misalnya syarat pendidikan seperti, fotocopy ijazah yang dilegalisir. Jika calonnya saat ini berdomisili di Jakarta, namun sekolahnya di kampung halamannya, itu membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumentasi tersebut.
"SKCK kepolisian, suket pengadilan dan beberapa persyaratan lain mungkin konsolidasinya lama," kata dia.
Kemudian, di internal partai dan pengurus yang jadi pihak penyusun juga melihat dokumen kelengkapan sang calon. Sisi politisnya, karena untuk mendaftar itu harus melengkapi seluruh berkas pendaftaran caleg bagi semua dapil yang diusulkan dari dapil mana untuk dapil mana serta nomor berapa.
"Nah, biasaya partai urusan penempatan nomor ini jadi isu politik atau problem politik. Karena itu partai harus cermat dan hati-hati siapa kadernya ditempatkan juga di dapil mana, serta nomor berapa," imbuh Hasyim.