Suara.com - Oknum PNS Pemprov Sumatera Barat berinisial AE diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) setempat, karena tertangkap berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya di salah satu hotel Kota Padang.
"Kami mendapatkan laporan dari keluarga istri AE pada Senin (9/7) siang, sekitar pukul 13.10 WIB. Dia memohon menangkap suaminya yang sedang berduaan dengan perempuan lain di hotel ION di Ulak Karang. Setelah kami ke sana, ternyata istri AE telah berada di depan pintu kamar dan petugas langsung membuka pintu tersebut," ujar Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar Zul Aliman kepada Covesia—jaringan Suara.com, Selasa (10/7/2018).
Zul Aliman menuturkan, saat berada di dalam kamar, mantan pejabat BPBD itu tengah bersama selingkuhannya OS (40) yang merupakan dosen di salah satu Perguruan Tinggi (PT) setempat.
Saat ditangkap, AE berada di kamar mandi. Sementara selingkuhannya yang hanya mengenakan baju tidur sedang memainkan komputer jinjing.
Baca Juga: Diakui Dunia, Densus Dianggap Bisa Amankan Pilpres dari Terorisme
Sempat terjadi kericuhan dalam penggerebekan tersebut, sehingga Satpol PP membawa ketiganya ke kantor.
"Kami menginginkan diselesaikan secara kekeluargaan, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan. Selain itu OS, juga berkeberatan jika suami atau keluarganya yang menjemput, dikatakannya, jika suami atau keluarga yang menjemput biarlah saya mati," ungkap Zul Aliman.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pihak istri AE meminta agar Satpol PP agar menjalankan aturan sesuai peraturan daerah.
"Pihak istri meminta kami untuk menjalankan perda, tetapi kami menginginkan hal ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berita acara sudah dibuat selain itu mereka juga harus membuat surat perjanjian, sampai saat ini ketiganya masih berada di kantor Satpol PP," ujarnya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Didukung Purnawirawan, Luhut : yang Penting Jangan Marah
Sesuai aturan kepegawaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum ASN tersebut akan diproses lebih lanjut dan dikenakan sanksi kepegawaian.