Coba Melawan, Bandit Sepeda Motor Ambruk Ditembak Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Juli 2018 | 15:16 WIB
Coba Melawan, Bandit Sepeda Motor Ambruk Ditembak Polisi
Ilustrasi pencuri sepeda motor usai tertangkap. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor ambruk diterjang timah panas polisi di Kampung Kebalen Jalan Warung RT 01/014, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa barat.

Pelaku berinisial R (30) ditembak di bagian betis kanannya oleh polisi lantaran melawan saat akan ditangkap. Sementara rekannya DF (20) memilih menyerahkan diri.

R dan DF adalah buronan polisi setelah terakhir kali menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Anggrek Merah Raya RT 06/25, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pertengahan Juni 2018.

Saat itu kedua bandit itu berhasil menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio J milik warga setempat.

Baca Juga: Tak Direstui Nikah, Eza Gionino Kabur dari Rumah

"Keduanya merupakan spesialis pencuri sepeda motor," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Selasa (10/7/2018).

Lokasi persembunyian kedua tersangka berhasil diketahui polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Menurut keterangan saksi, kedua pria itu bahkan tidak mau bergaul dengan masyarakat sekitar.

"Ciri-ciri tersangka yang dilaporkan mirip dengan bukti video rekaman dan keterangan saksi korban kejahatan pelaku," ungkapnya.

Polisi pun langsung menggerebek lokasi persembunyian pelaku. Sayang, saat digrebek, tersangka R melawan petugas dengan berlari ke perkampungan warga.

"Kami sudah berikan tembakan peringatan ke udara, namun diacuhkan, sehingga kita ambil tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Wijonarko.

Baca Juga: Cak Imin Didepak dari Cawapres Jokowi, Tapi Masuk Daftar Panjang

Kini, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial B alias Bogel yang diketahui berperan sebagai penadah.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci leter T.

Atas kelakuannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Yakub)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI