Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci leter T.
Atas kelakuannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Yakub)