"Banyak komplain yang masuk ke saya soal SKTM. Sebenarnya teman-teman di daerah sudah banyak yang melakukan verifikasi dan bagus. Namun ada juga yang kurang serius. Hari ini full semua saya perintahkan untuk verifikasi," tandasnya.
PPDB online dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah provinsi menerima siswa tidak mampu paling sedikit 20 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengaku sudah mengumpulkan kepala sekolah pada Jumat (6/7/2018) untuk melakukan verifikasi penggunaan SKTM.
Sejumlah sekolah sudah melakukan verifikasi, bahkan ada juga yang menggandeng pihak kepolisian untuk menerangkan terkait dengan konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu.
"Seperti di SMA 1 Boyolali menggandeng pihak kepolisian untuk menjelaskan karena yang lebih paham tentang aturan hukumnya. Dan ternyata setelah orang tua dikumpulkan, ada yang menarik SKTM," kata dia. (Adam Iyasa)