674 Anak Guru Lolos PPDB di Jateng Jadi Sorotan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Juli 2018 | 13:38 WIB
674 Anak Guru Lolos PPDB di Jateng Jadi Sorotan
Ilustrasi posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketentuan anak guru yang menjadi prioritas utama pendaftaran siswa didik baru (PPDB) di SMA/SMK dinilai menjadi titik lemah dalam skala prioritas pendaftaran. Ratusan anak guru di Jawa Tengah ditemukan melenggang mulus masuk sekolah tempat orang tuanya mengajar.

"Proses masuknya anak guru ini ada celah kelemahannya. Di mana guru sebagai panitia (verifikator) juga sebagai pendafar jadi terlihat kurang independen dan masyarakat tidak mengetahuinya," kata M Syofii dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Selasa (10/7/2018).

Menurut Syofii, berdasar data rekapitulasi posko PPDB Jateng 2018, Pattiro Semarang dan Relawan Integritas menyebukan, mayoritas anak guru berminat masuk IPA ada 376 orang siswa. Kemudian SMK terdapat 159 siswa dan IPS 139 siswa.

"Tercatat total 674 anak guru otomatis masuk dalam PPDB SMA/SMK tanpa pertimbangan nilai dan zonasi," kata dia.

Baca Juga: Datang ke Nasdem, Abraham Samad Ditanya Keinginan Jadi Capres

Ketentuan dalam Pergub Jateng 64 tahun 2018 tentang PPDB pasal 13 memang menyebutkan memang anak guru mendapatkan prioritas itu.

"Namun berseberangan dengan Permendikud nomor 14 tahun 2018 di pasal 14 yang menyebutkan bahwa dalam seleksi siswa baru jenjang SMA hanya memperhatikan jarak tempat tinggal, SHUN SMP, dan prestasi akademik maupun non akademik lainnya," ia menjelaskan.

Sejumlah daerah terbesar, penyumbang anak guru di Jateng adalah Kabupaten Cilacap dengan 41 siswa. Sementara paling sedikit ada di Kota Pekalongan, Purbalingga dan Wonosobo masing-masing dengan 6 siswa untuk SMA.

"Jenjang SMK paling banyak penerima anak guru di Kota Semarang yaitu 20 siswa," kata dia.

Melihat itu, pihaknya menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah merevisi Pergub nomor 64 tahun 2018 dengan menghilangkan pertimbangan anak guru sebagai bagian prioritas yang diterima.

Baca Juga: Gugat Gono-gini, Selfi Nafilah Pinta Iwa K Jual Rumah?

"Karena tidak sesuai dengan azas keadilan dan pemerataan. Dinas juga harus melakukan verifikasi terhadap seluruh anak guru yang terdaftar dalam PPDB sesuai dengan fakta atau tidak," imbuhnya. (Adam Iyasa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI