Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumpulkan seluruh anggota KPU di daerah yang didaftarkan atau diregistrasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok insyaallah KPU daerah, satu atau dua hari ini, tanggal 11-12. KPU daerah yang ada gugatan akan didaftarakan ke MK kita panggil, kita undang ke sini untuk konsolidasi," ujar komisioner KPU Hasyim Asari, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Ia menjelaskan, konsolidasi itu dalam arti konsolidasi dokumen dan data untuk strategi bagaimana nanti menghadapi gugatan di MK.
"Karena kalau Pilkada yang di kabupaten/kota itu kan rekapitulasi terakhir per jadwal itu Jumat tanggal 6 yang lalu," katanya.
"Berarti tanggal 9 kemarin itu, sudah hari terakhir pendaftran gugatan untuk Pilkada kabupaten," sambung Hasyim.
Sementara itu, rekapitulasi untuk Pilgub, masih ada dua hari lagi waktu pendaftaran gugatan di MK.
Ia menambahkan, potensi gugatan itu tergantung pada selisih sesuai dengan Undang-undang tahun 2018. Untuk menggugat, kata dia, banyaknya jumlah selisih dan berapa minimal persentasi, tergantung jumlah pemilih.
"Dari situ kan sebetulnya sudah bisa kita ukur kira-kira kalau mau mendaftarkan ke MK itu yang memenuhi batas itu gak. Kalau gak memenuhi, MK kan pasti menyatakan tidak dapat diterima. Tidak diterima itu kan tidak diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara. Orang pasti akan menghitung," jelasnya.