Suara.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut sedikitnya ada tiga praktik politik uang yang biasa terjadi dalam Pemilu. Menurut dia, politik uang harus dibasmi dalam pemilu,
Dia mengatakan politik uang pertama adalah membeli kursi, dalam bentuk mahar terhadap partai politik.
Kedua, membeli kesempatan dan kekebalan hukum, agar penyelenggara pemilu, saksi dan penegak hukum tidak menyalahkan kegiatan praktik uang yang dilakukannya. Ketiga, membeli suara rakyat.
"Politik uang itu menyogok atau membeli tiga hal," ujar Susno dalam diskusi bertajuk 'Membongkar Kejahatan Money Politik pada Pilkada 2018: antara Regulasi dan Tradisi' Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Baca Juga: Pilkada 2018, Bawaslu Terima 40 Laporan Politik Uang
Susno menegaskan penanggulangan praktik politik uang harus dilandasi adanya kemauan baik dari seluruh pihak untuk menghapuskannya.
Dia mencontohkan, seringkali ada laporan masyarakat kepada panwas soal dugaan politik uang. Namun Panwas kerap mempertanyakan bukti yang dimiliki pelapor.
"Ini terkesan panwas pasif. Panwas jangan meminta bukti, jangan meminta menghadirkan saksi, seperti seorang hakim. Panwas harus bergerak bekerja," ujar Susno.
Dia mengingatkan praktik politik uang hanya akan menghasilkan pemimpin yang selalu membanggakan sisi materi, tidak mencintai rakyat dan selalu berpikir untuk mengembalikkan modalnya.
"Kita harus ingat, ketidakbaikan akan berjalan jika orang-orang baik itu diam, maka jika kita merasa sebagai orang baik jangan diam, jangan takut. Paling hanya ditangkap. Saya tiga kali ditangkap tetap gemuk," seloroh Susno.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 118.882 Pelanggaran dan Politik Uang