Pemilik ikan piranha, aligator dan arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistemnya. (Antara)
Resmi Dilarang, Warga Jambi Ramai-ramai Serahkan Ikan Aligator
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 10 Juli 2018 | 10:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hidden Game, Pesona Cafe Bernuansa Minimalis di Kota Jambi
23 November 2024 | 15:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI