Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 10 Juli 2018 | 09:54 WIB
Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria bernama Ma'ruf alias Petot (26) diringkus aparat karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Pengurus tanaman itu ditangkap pada Senin (9/7/2018), setelah polisi menyelidiki informasi maraknya peredaran narkoba di kawasan Pondok Bahar, Cipondong, Kota Tangerang, Banten.

"Petugas mencurigai seorang laki laki yang sedang berdiri di TKP. Kemudian laki-laki yang mengaku bernama Ma'ruf alias Petot tersebut diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu di kotak rokok," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, Selasa (10/7/2018).

Saat ditangkap, Petot akhirnya buka suara kepada petugas soal asal sabu-sabu yang dimilikinya itu. Dalam peredaran narkoba itu, Petot ternyata bersekongkol dengan seorang petugas bernama M. Irvan alias Tile.

Berdasarkan petunjuk itu, polisi kemudian menangkap Tile di Jalan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada hari yang sama.

"Dari keterangannya bahwa barang bukti yang disita dari pelaku diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama panggilan Tile," kata dia.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,93 gram dan satu alat cangklong dari penangkapan pelaku kedua.

Dalam kasus ini, Petot dan Tile dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI