Suara.com - Usai penangkapan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap SD, salah satu pimpinan Snowbay Waterpark di Taman Mini Indonesia Indah terkait kasus dugaan penyahgunaan narkoba, Selasa (10/7/2018) hari ini.
"Siang ini, kita akan gelar perkara untuk menentukan statusnya," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/7/2018).
Warga negara Korea Selatan itu dibekuk polisi ketika berada di kantornya di TMII, pada Senin (9/7/2018) malam. Namun, dalam penangkapan itu, polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
Tak hilang akal, polisi kemudian mencari barang bukti dalam kasus itu di apartemen yang ditempati SD. Sayang, polisi juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat menggeledah lokasi tersebut.
"Kita tangkap di kantornya di Taman Mini. Setelah dilakukan penggeledahan, kita tidak menemukan bukti. Kami juga tidak menemukan barang bukti saat menggeledah apartemennya," katanya.
Namun, kata Calvijn, dari hasil pemeriksaan urine, SD dinyatakan positif narkotika.
Pasca-ditangkap, status SD dalam kasus dugaan penyalaggunaan narkoba hingga mini masih sebagai terperiksa.