Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegaskan, akan kembali maju sebagai calon anggota legislatif setempat pada Pemilu 2019. Taufik menuturkan, berkeinginan menjadi Ketua DPRD DKI pada periode mendatang.
"(Maju jadi caleg) DPRD. Saya mau jadi Ketua DPRD," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2018).
Taufik yang dulu dikenal sebagai seteru eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca Juga: Selesai Kontrak di Almere, Ezra Walian Gabung ke Persib Bandung?
Walau pernah mendekam di balik bilik penjara karena kasus maling uang negara, Taufik mengatakan dirinya akan mendaftarkan sebagai caleg pada 17 Juli 2019.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu, sudah tidak lagi ada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota dalam Pemilu 2019.
PKPU NO 20/2018 sebelumnya menjadi perdebatan karena terdapat pasal yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.
"Sudah boleh lagi kan (mantan koruptor jadi caleg).( Sudah) Tidakak (ada masalah lagi). Dari dulu juga begitu, yang lalu kan begitu juga," kata dia.
Meski menyandang status eks koruptor, Taufik optimistis menang pada Pemilu 2019. "Karena rakyat yang suka Partai Gerindra. Iya yakin hakulyakin,” tandasnya.
Baca Juga: Pemilik Snowbay Waterpark TMII Dibekuk Polisi karena Narkoba