Kasus BLBI, Eks BPPN Sebut PT DCD Jamin Utang Petani Tambak

Selasa, 10 Juli 2018 | 01:00 WIB
Kasus BLBI, Eks BPPN Sebut PT DCD Jamin Utang Petani Tambak
Sidang kasus BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Yusak Kasan menyatakan, PT Dipasena Citra Darma (PT DCD) menjamin kucuran kredit kepada para petani tambak di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

"Adanya legal opinion (opini hukum) itu membahas penjaminan PT DCD sebagai penjamin inti terhadap plasma (petani tambak) yang tidak serta merta," kata Yusak.

Mendengar pernyataan Yusak, salah satu anggota tim kuasa hukum pun kembali menegasakan dengan pernyataan yang baru.

Baca Juga: Unggah Video "Jayalah Ukraina", Asisten Pelatih Kroasia Dipecat

"Tapi intinya PT DCD menjamin hutang petani tambak? " tanyanya.

Terhadap hal itu, Yusak mengiyakan. Dia mengatakan yang menjamin hal tersebut adalah PT DCD.

Meski begitu, Yusak mengaku dirinya tidak mengetahui dalam perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA),  apakah BPPN dapat menagih kepada PT DCD terkait hutang petani tambak atau tidak.

"Perjanjiannya menjamin di bilang tidak serta merta ada langkah-langkahnya untuk bisa menggali penjaminan itu. Jadi apakah bisa menagih ke PT DCD atau tidak tergantung enforcement perjanjian itu," jelas Yusak.

Sementara itu, pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani menilai penjaminan PT DCD dan PT Wahyu Mandiri sebagai penjamin hutang petani tambak terbukti dalam fakta persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Tragedi KM Lestari Maju, Air Laut Masuk lewat Jendela

"Masalah petani tambak itu belum ditemukan kalau dijamin Sjamsul Nursalim dan ini terbukti itu di jamin oleh PT DCD dan Wahyu Mandiri," kata Ahmad Yani.

Selain itu, dia juga menanyakan soal tidak lancarnya kredit hutang petani tambak yang dibayarkan oleh Sjamsul Nursalim.

"Tidak pernah terbukti Sjamsul Nursalim menjamin hutang petani tambak itu lancar, karena bukan kewenangannya dia, karena pada waktu BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) diberikan, PT DCD masuk dalam kesatuan BDNI," katanya.

Syafruddin Arsyad Temenggung yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, melakukan dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp 47,258 triliun.

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim.

BPPN pada 27 April 2000 memutuskan utang petambak yang dapat ditagih adalah Rp 1,34 triliun dan utang yang tidak dapat ditagih yaitu Rp 3,55 triliun diwajibkan untuk dibayar kepada pemilik atau pemegang saham PT DCD dan PT WM.

Namun Sjamsul Nursalim juga tidak bersedia memenuhi kewajiban itu karena menilai kredit itu Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI