Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kritik syarat ambang batas pengajuan Calon Presiden (Presidential Threshold). PT itu mewajibkan seorang kandidat presiden mendapat dukungan minimal 20 persen kursi di DPR.
Menurut Rizal, sistem tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
"Karena UU kita mengatakan siapapun boleh menjadi presiden," kata Rizal di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Akibatnya, lanjut Rizal, untuk memenuhi 20 persen kursi tersebut, seorang calon Presiden terpilih harus memiliki kontrak komitmen dengan Partai Politik yang mendukungnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun
"Maka terjadi dagang sapi dengan partai-partai. Dagang sapi tukar jabatan. Partai mengajukan calon menteri yang tidak kualifaid tetap harus diterima, dagang sapi soal uang dan lain-lainnya," tutur Rizal.
Menurut Rizal, sistem demikian hanya akan merusak kualitas demokrasi yang baru dibangun di Indonesia. Mestinya, kata dia, siapa saja bisa maju sebagai Calon Presiden selama dapat dukungan dari salahsatu partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu di Komisi Pemilihan Umum.
"Bahwa akan ada banyak (kandidat), 10-15 tidak apa-apa. Toh yang bisa maju ke tahap ke dua, hanya dua kandidat yang terbanyak," ujar Rizal.
Ia menyarankan Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir dengan treshold nol persen. Menurutnya, Jokowi akan tetap menang apabila rakyat Indonesia benar-benar menghendaki dua periode.
"Pak Jokowi tidak usah khawatir. Pasti kalau nol treasholdnya, Pak Jokowi yang terpilih. Dia pasti masuk dua yang paling tinggi. Bahwa kemudian apabila kalah pada putaran kedua, itu nasib. Artinya rakyat Indonesia benar menginginkan perubahan," kata Rizal.
Baca Juga: Bertemu Moeldoko, Rizal Ramli Ungkap Ingin Jadi Cawapres Jokowi