Suara.com - Kepolisian terus melakukan operasi di setiap masing - masing kewilayahan terkait 'street crime' atau kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat. Hal itu dilakukan karena menjelang Asian Games 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jendral Setyo Wasisto mengatakan pelaku kejahatan jalanan dalam merampas barang berharga milik korbannya bila memiliki senjata api, itu merupakan senjata api ilegal.
"Senjata yang beredar di begal-begal itu senjata rakitan. Dia tidak bisa didata," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Menurut Setyo, tak mungkin para pelaku kejahatan memakai senjata yang berada di pabrikan contohnya seperti PT. Perbakin.
Baca Juga: Polisi se-Indonesia Dilarang Bawa Senjata Api untuk Jaga May Day
"Karena masuk dalam data pengawasan badan intelijen keamanan. Yang di Baintelkam itu pabrikan ada serinya nomornya surat-surat jelas termasuk yang dipakai Perbakin," ujar Setyo
Setyo menuturkan perlunya informasi dari masyarakat terkait penyebaran senjata api rakitan tersebut. Setyo menyebut bahwa masyarakat yang lebih mengetahui seluruh aktivitas di lingkungannya.
Maka itu diharapkan masyarakat melapor ke polisi terdekat bila ada hal-hal yang mencurigakan terkait bisnis senjata ilegal.
"Yang penting untuk penyebaran senjata rakitan ini, kami perlu informasi dari masyarakat. Pembuat-pembuat senjata rakitan itu yang tahu masyarakat. Saya mohon cepat lapor, kalau cepet lapor pasti cepet ditangani. Kalau nggak ada yang lapor, polisi tahu cuma ckup lama," ujar Setyo.
Setyo menambahkan informasi bahwa terkait penjualan senjata ilegal seperti di wilayah Lampung di jual kepada supir - supir truk.
Baca Juga: Viral! Polisi Berpakaian Preman Bersenjata Api Keroyok Satpam
"Kami sudah tahu polanya mereka jual ke sopir - sopir truk. Kemudian supir angkutan barang yang melintas Lampung," kata Setyo.