Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi kecelakaan laut KM Lestari Maju.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, dua tersangka yakni Nahkoda KM Lestari Maju dan Syahbandar Bulukumba.
"Nahkoda kapal atas nama AS dan syahbandar bulukumbu KM Lestari Maju melanggar UU NO 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Laut," kata Dicky saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).
Penetapan tersebut, hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan KM Lestari Maju.
Menurut Dicky, keduanya sudah dilakukan penahanan di Polda Sulsel.
"Iya (sudah)," ujar Dicky
Berdasarkan data hingga pencarian hari ini, jumlah total penumpang mencapai 211 orang, jauh berbeda dengan angka dalam manifes yang hanya mencantumkan 139 penumpang. Sementara 36 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.