Polisi Usut Dugaan Kebakaran Kantor Kemenhub karena Kelalaian

Senin, 09 Juli 2018 | 17:09 WIB
Polisi Usut Dugaan Kebakaran Kantor Kemenhub karena Kelalaian
Gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta kebakaran, Minggu (8/7/2018). [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu hasil pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik Polri soal kebakaran Gedung Karya Kementerian Perhubungan. Penyelidikan itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian di kasus kebakaran.

Kebakaran itu menelan 3 korban jiwa. Dua di antaranya pegawai Kemenhub.

"Belum ada (hasil penyelidikan). Itu hasil labfor hari ini baru masuk kita tunggu ya," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Roma Hutajulu di Polda Metro Jaya, Senin (9/7/2018).

Dari hasil penyelidikan sementara, titik api pertama kali muncul di ruang kamera pengawas atau CCTV di lantai P1, gedung Karya, Kemenhub.

Baca Juga: Water Cannon Diterjunkan Padamkan Kebakaran Kapal di Benoa

Namun, Roma mengaku polisi belum bisa memastikan penyebab kebakaran hingga menimbulkan asap tebal yang menyebar ke seluruh ruangan. Sebab, saat ini tim Puslabfor Polri baru melakukan olah TKP setelah kantor Kemenhub terbakar, Minggu (8/7/2018) kemarin.

"(Titik api di Basemen lantai P1, itu informasinya ruang kabel CCTV (terbakar). Tapi kan saya belum ke TKP, kemarin sore lagi disedot oleh damkar trus kemudian labfor masuk masih banyak asap takutnya apa-apa," kata dia.

Akibat kebakaran yang melanda gedung Kemenhub, tiga korban meninggal dunia akibat kehabisan oksigen. Korban tewas adalah dua pekerja dari perusahaan kontraktor berinisial K dan S serta satu karyawan Kemenhub bernama Muhammad Ridwan Ernaldi (29).

Sedangkan total korban selamat yang berhasil dievakuasi mencapai 20 orang. Puluhan korban yang sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat juga sudah telah diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Korban Kebakaran Tidur di Kantor Kemenhub, Ini Klarifikasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI