Cerita Jambret Sandi Rampas Tas Penumpang Ojol Hingga Tewas

Senin, 09 Juli 2018 | 14:10 WIB
Cerita Jambret Sandi Rampas Tas Penumpang Ojol Hingga Tewas
Sandi Haryanto (27), pelaku penjambret yang menewaskan penumpang ojek online bernama Warsilah akhirnya menyerahkan diri. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sandi Haryanto (27) membeberkan detik-detik saat melakukan aksi penjambretan hingga menyebabkan Warsilah (36), penumpang ojek online meninggal dunia.

Sandi mengaku sudah membuntuti korban saat berboncengan dengan driver ojol pada Minggu (1/7/2018) pekan lalu. Pelaku membuntuti korban sejak berada di persimpangan Rawasari, Jakarta Pusat.

"Saya lihat berdua. Mantaunya emang dari lampu merah Rawasari," kata Sandi saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus penjambretan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Ketika dibuntuti di belakang, pelaku melihat korban sedang memangku tas. Sandi merampas tas korban di sebelah kanan saat korban sedang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kisah Jambret Sandi Kebingungan Hingga Curhat ke Paman saat Buron

"Saya ambil dari sebelah kanan pakai tangan kiri, saya lihat tas-nya dipangku, nggak dilindungi," katanya.

Menurutnya, saat aksi penjambretan itu terjadi, korban sempat mempertahankan barang bawaannya. Karena tak berhasil, pelaku pun melepas tas yang mengakibatkan korban tersungkur dari sepeda motor yang dikendarai driver ojol.

"Saya ambil korbannya respon saya lepas dia langsung jatuh. korban sempat pegang tasnya. Dia (Warsilah) jatuh karena mempertanahkan," beber Sandi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban berupa tas dan sebuah telepon genggam. Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret juga turut disita.

Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 8 Kali Menjambret, Sandi Kaget Korbannya Tewas

Kasus ini terungkap setelah Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa, Minggu (8/7/2018) kemarin. Pelaku menyerahkan diri setelah meminta saran kepada paman berinsial ES (51) selama satu pekan diburu polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI