Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Temu Ilmiah Tahunan I Jabatan Fungsional Bidang PUPR dengan tema "Akselerasi Pejabat Fungsional sebagai Motor Penggerak Pembangunan Infrastruktur PUPR".
Pertemuan ini merupakan kegiatan pertama dan penting, khususnya dalam pengembangan jabatang fungsional (Jafung) di Kementerian PUPR.
Kepala Badan Pengembangan SDM Lolly Martina Martief menyampaikan, Pejabat Fungsional bidang PUPR merupakan motor penggerak atau sebagai engine pembangunan infrastruktur PUPR, sedangkan Pejabat Struktural sebagai casingnya (Pembina).
"Artinya pejabat fungsional mempunyai peran penting dan strategis dalam terwujudnya infrastruktur bidang PUPR di negara ini," ujar Lolly, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Baca Juga: Prediksi Indonesia U-19 vs Thailand, Tekad Sapu Bersih Kemenangan
Menurut dia, saat ini total Pejabat Fungsional di Kementerian PUPR ada 3.866 orang yang terdiri dari 987 orang Pejabat Fungsional Non PUPR (seperti Peneliti, Perekayasa, Perencana yang pembinanya Kementerian/Lembaga lain) dan 2.879 orang Pejabat Fungsional Bidang PUPR yaitu Jafung Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, dan Pembina Jasa Konstruksi. Jumlah ini diproyeksikan akan bertambah setelah pengangkatan Jafung para CPNS 2017-2018 yaitu sebanyak 982 orang.
Dari 2.879 orang Pejabat Fungsional bidang PUPR tersebut, jumlah yang aktif (termasuk yang merangkap sebagai pejabat kesatkeran) adalah 2.390 orang. Selebihnya 489 orang berstatus Bebas Sementara (menjabat struktural).
"Jika kita lihat kembali, komposisi jumlah pejabat fungsional bidang PUPR cukuplah besar dibandingkan dengan Jafung non PUPR," kata dia.
Namun, kata dia, apabila di bandingkan dengan total pegawai Kementerian PUPR, yang saat ini sekitar 22.914 orang, jumlah Pejabat Fungsional bidang PUPR yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur ini jumlahnya sekitar 10 persen.
"Hal ini menjadi tantangan besar, artinya perlu upaya percepatan/akselerasi pengembangan Jafung dari segi kuantitas sesuai kebutuhan organisasi walaupun saat ini telah dilakukan melalui inpassing dan rekruitmen)," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Akan Blak - Blakan Setelah Intip Cawapres Lawan Politik
Lebih jauh ia mengatakan, tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan optimalisasi kinerja Jafung melalui penempatan atau penugasan yang tepat. Sesuai dengan Peraturan terkait PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, penempatan seharusnya disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatannya (berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jafung), sehingga benar- benar dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui keahlian-keahlian yang dimilikinya.