Suara.com - Sandi Haryanto (27) ternyata tak hanya melakukan aksi penjambretan terhadap seorang penumpang ojek online. Perempuan 36 tahun itu diketahui tewas usai dijambret saat menumpang ojol di daerah Cempaka Putih.
Sandi mengaku sudah melakukan delapan kali aksi penjambretan di lokasi berbeda. Khususnya di sepanjang jalan bypass dari arah Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat.
"Dari delapan kali kejadian semua yang diambil handphone dan tas," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di kantornya, Senin (9/7/2018).
Sebelum beraksi, Sandi terlebih dahulu mengintai korbannya terutama perempuan yang sedang berada di jalan raya. Dia mengaku kerap berada di persimpangan Rawasari, Jakarta Pusat.
"Di lampu Merah Rawasari untuk memantau korban," ucap Arie.
Kepada polisi, Sandi juga mengaku mulai melancarkan aksi kejahatan jalanan usai Hari Raya Idulfitri. Dari delapan kali menjambret, Sandi berhasil mendapatkan uang hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
"Sejak Lebaran kemarin. Sudah dapat Rp 500 ribu," kata Sandi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban berupa tas dan sebuah telepon genggam. Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret.
Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Minggu (8/7/2018) kemarin. Pelaku mengaku sempat meminta saran kepada paman berinsial ES (51) saat bersembunyi dari kejaran petugas. Akhirnya, sang paman pun meminta agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.