Kala Nyawa Penumpang Kapal Berada di Bawah Aturan Otoritas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 09 Juli 2018 | 08:47 WIB
Kala Nyawa Penumpang Kapal Berada di Bawah Aturan Otoritas
Fery KM Lestari Maju tenggelam di Bulukumba. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara terkait SDM di Kementerian Perhubungan, masih sangat kurang aparat yang berasal dari Teknik Perkapalan atau Teknik Kelautan, atau orang yang benar-benar paham mengenai persoalan transportasi air.

"Kurangnya kompetensi aparatur negara menyebabkan pemahaman terhadap aturan standar keselamatan dan operasional menjadi sangat minim," tutur Heru.

KM Sinar Bangun yang berangkat dari Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun menuju Pelabuhan Simanindi di Kabupaten Samosir tenggelam pada tanggal 18 Juni 2018.

Kapal yang seharusnya hanya terdiri dari 1 geladak dan berkapasitas 45 orang ini ternyata dimodifikasi sedemikian rupa oleh pemilik kapal sehingga memiliki dua geladak dan balkon.

Baca Juga: Seorang Ibu di Jambi Bertarung dengan Buaya Selamatkan Anaknya

Selain itu, pada saat kecelakaan terjadi, kapal diperkirakan memuat sekitar 150-180 penumpang. Hingga hari terakhir pencarian korban (operasi pencarian dihentikan pada 3 Juli 2018), 164 korban dinyatakan hilang, tiga orang ditemukan meninggal, dan hanya 21 orang yang selamat.

Adapun KM Lestari Maju yang tenggelam di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan sebenarnya merupakan kapal kargo yang dimodifikasi menjadi kapal Ro-Ro tanpa adanya izin. KM Lestasi Maju tenggelam pada tanggal 3 Juli 2018.

Data manifes penumpang yang dirilis BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar menyebut kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Bira di Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata di Kepulauan Selayar itu mengangkut 139 penumpang.

Padahal, kapal tersebut membawa lebih dari 200 penumpang, dengan rincian 166 korban selamat dan 36 korban meninggal.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan minimnya pengawasan izin dan operasional kapal yang sangat lemah di lapangan sehingga mengabaikan faktor keselamatan kapal.

"KM Lestari Maju, misalnya, sudah berusia 30 tahun dan masih dikategorikan sebagai kapal pengangkut barang atau kargo, bukan kapal penumpang. Ini seperti mobil tanpa STNK atau BPKP, tapi dijalankan untuk mengangkut penumpang. Parahnya, otoritas memberikan izin operasi atas kapal seperti ini," Heru menambahkan.

Untuk menghindari kecelakaan transportasi laut di kemudian hari, PII memberikan beberapa masukan kepada otoritas.

Baca Juga: Viral, Kisah Misteri Office Boy Tak Berwajah di Mall Jakarta

Pertama, perbaikan manajemen transportasi penyeberangan yang mencakup standar keselamatan, pelayanan, penegakan aturan dalam tata kelola transportasi laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI