Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah Fenny Steffy Burase untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Pencegahan terhadap atlet lari asal Manado tersebut terkait kasus dugaan korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Pemprov Aceh.
Selain Steffy, KPK juga sudah mencegah tiga orang lainnya. Mereka adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan terhadap keempat orang tersebut untuk keperluan penyidikan kasus yang yang telah menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," kata Febri kepada wartawan, Senin (9/7/2018).
Baca Juga: Baru Pacaran, Justin Bieber dan Hailey Baldwin Tunangan
Dari beberapa saksi yang dicegah tersebut akan digali keterangannya sesuai dengan kapasitasnya. Terhadap pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KPK memperdalam proses pengadaan yang dilakukan, terkait penggunaan dana DOK.
"Sedangkan terhadap saksi ke-3, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangkayang relevan dengan perkara ini," kata Febri.
Febri mengatakan pencegahan terhadap orang-orang tersebut semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Karenanya, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan.
"Perlu kita pahami bersama, yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penangana kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Baca Juga: Seorang Ibu di Jambi Bertarung dengan Buaya Selamatkan Anaknya
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.