Suara.com - Sejak dibuka pendaftaran calon anggota legislatif 4 Juli lalu, belum ada satu politisi dari partai politik mana pun daftar calon legislatif 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU meminta para bakal calon segera mendaftar.
Pendaftaran itu bertempat di Ruang Sidang Utama lantai 2 Kantor KPU. Tapi staf KPU sampai kini belum menerima berkas pendaftaran.
"Memasuki hari ke lima ini, belum satupun parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan daftar bakal calonnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa persnya di Ruang Media Center KPU RI, Minggu (8/7/2018).
Arief mengimbau para bakal calon mendaftar di awal. Sehingga jika ada kesalahan dokumen, bisa diperbaiki dalam masa tenggang.
Baca Juga: KPU Terima Rekapitulasi 111 Pilkada Serentak 2018
KPU telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif 2019 sampai 17 Juli. KPU Daerah akan melakukan penyerahan dokumen ke KPU
Hanya saja dari 16 partai peserta pemilu, baru PKB yang mendaftarkan calegnya lewat Silon. Jumlah daerah pemilihan sampai 79 buah. Selain itu PDIP juga sudah banyak lengkpi data 408 bakal caleg.