Komisioner KPU dari Kabupaten Batubara menjelaskan perbedaan itu muncul karena adanya kekhilafan dalam penghitungan suara.
Rapat pleno tersebut sempat ditunda hingga Minggu malam untuk rehat sambil melakukan sinkronisasi data.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempermasalahkan penyelenggaraan pemilihan gubernur tahun 2018 karena menemukan fakta banyaknya warga tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan formulir C-6. (Antara)