KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Senin, 09 Juli 2018 | 06:19 WIB
KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK mengajukan banding terhadap vonis advokat Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Pada 28 Juni 2018, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir

"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," tambah Fredrich.

Namun menurut Febri, JPU KPK belum menyerahkan memori banding mereka.

"Pernyataan banding telah disampaikan oleh JPU KPK sedangkan memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," tambah Febri.

Fredrich sendiri sudah langsung menyatakan banding seusai sidang putusan.

"Kami menyatakan banding. Hari ini juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi pada Kamis (28/6).

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E.

Fredrich dinilai terbukti bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo pada 16-17 November 2017 melakukan rekayasa perawatan untuk menghindarkan penangkapan Setnov oleh penyidik KPK.

Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI