KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Senin, 09 Juli 2018 | 06:19 WIB
KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fredrich dinilai terbukti bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo pada 16-17 November 2017 melakukan rekayasa perawatan untuk menghindarkan penangkapan Setnov oleh penyidik KPK.

Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI