Kemenhub : Tak Ada Larangan Karyawan Menginap di Kantor

Minggu, 08 Juli 2018 | 22:01 WIB
Kemenhub : Tak Ada Larangan Karyawan Menginap di Kantor
Gedung Kementerian Perhubungan di Jakarta kebakaran, Minggu (8/7/2018). [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Ridwan Irnaldi (29) pegawai Kementerian Perhubungan yang tewas dalam tragedi kebakaran ternyata kerap menginap di kantor.

Terkait hal ini, Sekjen Kemenhub Djoko Sasono mengaku pihaknya memang tak melarang apabila karyawan ingin tidur di kantor.

Sebab, menurutnya banyak kegiatan yang dikerjakan karyawan bahkan selama hampir satu minggu.

"Oh boleh (karyawan menginap), karena Kemenhub itu 7 hari bekerjanya," kata Djoko di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (8/7/2018).

Namun demikian, Djoko mengaku pihaknya masih mendalami kegiatan Ridwan selama menginap di waktu akhir pekan di Gedung Karya, Kemenhub.

"Itulah kita akan cari tahu. Kita kan baru saja terjadi banyak sekali informasi akan kita analisis," katanya.

Selain itu, Djoko menambahkan, Kemenhub tetap akan melaksanakan kegiatan kerja pasca kejadian kebakaran tersebut.

Meski tak meliburkan karyawan, Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan polisi apabila hendak melaksanakan olah TKP di Gedung Karya saat karyawan masuk kantor, Senin (9/7/2018) besok.

"Nanti tetap melaksanakan kegiatan perkantoran sambil koordinasi dengan polisi mana saja yang diberi akses untuk gunakan ruangan itu. Kami ingin sejelasnya apa penyebab musibah ini," kata dia.

Selain Ridwan, dua pekerja konstruksi berinisial K dan S turut meninggal dunia. Para korban itu tewas diduga karena menghirup kepulan asap yang diduga berasal dari korsleting listrik salah satu kabel di ruang kamera pengawas atau CCTV di lantai P1 Gedung Karya, Kemenhub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI