Sah! KPU Nyatakan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Menang Pilkada Jabar

Minggu, 08 Juli 2018 | 17:41 WIB
Sah! KPU Nyatakan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Menang Pilkada Jabar
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat saat menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar, di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/7/2018). [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum menjadi pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jabar yang dilaksanakan di aula KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/7/2018).

Pasangan Ridwan-Uu mendapatkan suara sebanyak 7.226.254 suara (32,88 persen). Pasangan Ridwan-Uu unggul dengan selisih 4,14 persen dari pesaing terdekatnya, yakni pasangan nomor urut tiga, Sudrajat - Ahmad Syaikhu dengan raihan 6.317.465 suara (28,74 persen).

Adapun untuk pasangan nomor urut empat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi hanya mendapatkan hasil suara sebanyak 5.663.198 (25,77 persen). Terakhir, pasangan nomor urut 2 Tubagus Hasanuddin - Anton Charliyan mendapatkan suara sebanyak 2.773.078 (12,62 persen).

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat, di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/7/2018). Yayat mengatakan sepekan setelah disahkannya hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar, agenda KPU selanjutnya yakni akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilgub Jawa Barat.

Baca Juga: Selamat! Chiquita Meidy Sah Dinikahi Indra Adhitya

"Kita akan menunggu dulu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada yang menggugat atau tidak," kata Yayat seusai menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat, di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung.

Menurut Yayat, selama berjalannya rapat pleno rekapitulasi suara itu tidak ada gugatan dari salah satu saksi pasangan calon ataupun Bawaslu terkait hasil rekapitulasi itu.

"Saya kira tidak ada yang komplek ya, baik dari saksi tiap pasangan calon ataupun dari Bawaslu. Mereka hanya memberikan catatan saja dan kita terima itu," jelasnya.

"Kalau lihat perbedaanya selisih antara pemenang pertama dan kedua kan sekitar 4,1 persen jadi menurut undang-undang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki mengapresiasi hasil rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat itu. Dia mengatakan proses Pilgub Jawa Barat berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang mengganggu proses pesta demokrasi di Jawa Barat itu.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2019, Aa Gym Minta Panggilan Kecebong Dihentikan

"Saya apresiasi juga tingkat partisipasi warga Jabar, yang sebelumnya hanya 63 persen sekarang meningkat jadi 72 persen," tutupnya. (Aminuddin)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI