Suara.com - Polisi masih memburu Buyung, buronan kasus pencurian barang milik Armedya Dewangga yang bekerja sebagai Tenaga Ali di Kantor Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Kami masih) melakukan penangkapan terhadap pelaku lain (Buyung)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Minggu (8/7/2018).
Dalam kasus pencurian ini, Buyung berperan membantu pimpinan kelompok bernama Ramali alias Ramli saat melancarkan aksinya.
Komplotan ini menggunakan modus kempis ban agar korban bisa berhenti dan ke luar dari kendaraannya
"Tidak berselang lama kemudian disusul oleh Buyung dengan memberitahukan hal yang sama kepada korban," kata dia.
Polisi telah meringkus tujuh pelaku terkait aksi pencurian yang menimpa Armedya.
Tujuh pelaku yang ditangkap adalah Ramli, Hardiwahidin alias Toing, Dani Setiawan, Achmad Mahmudi, Abdul, Ade Junaedi, dan Heru Astanto.
Polisi terpaksa menembak mati Ramli dan Heru lantaran dianggap melawan saat ditangkap.
Sementara, lima pelaku lain yang ditangkap hidup-hidup kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus pencurian terjadi saat Armedya sedang mengendarai mobil di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Para pelaku menggunakan modus kempis ban untuk bisa menggasak barang milik korban di dalam mobil.