Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu termasuk pelanggaran saat tragedi 98 masih dalam proses. Ia mengaku sudah menyampaikan amanat kepada pihak-pihak terkait yang menangani kasus tersebut untuk segera menyelesaikannya.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara penutupan Rembuk Nasional Aktivis 98 di JiExpo Kemayoran, Sabtu (7/7/2018).
"Ini semua masih dalam proses, saya sudah sampaikan ke Kepala Staf Kepresidenan, saya sudah sampaikan ke Menkopolhukam, Jaksa Agung segera diselesaikan," kata mantan Gubernur DKI itu.
Dalam kesempatan tersebut pun, Jokowi berjanji akan menindaklanjuti usulan pemberian gelar pahlawan kepada seluruh korban yang telah gugur saat tragedi 98 berlangsung.
Baca Juga: Ini Janji Jokowi di Depan Relawan Aktivis 98
Baginya, pemberian gelar kepada para aktivis yang telah gugur pada tragedi tersebut menjadi penanda bahwa pada tahun 1998 menjadi sebuah momen di mana pintu kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia terbuka lebar.
"Sebuah penanda 98 itu telah dibuka ruang sebesar-besarnya untuk kebebasan berekpresi, kebebasan berpendapat, masyarakat yang lebih demokratis, kebebasan pers. Kita harus memiliki sebuah penanda," katanya.
Ia pun mengharapkan, ke depannya era kebebasan bisa memberikan ruang bagi seluruh rakyat untuk lebih berkontribusi bagi negara.
"Kita harapkan dalam jangka panjang memberikan semua ruang semuanya untuk memberikan kontribusinya negara bangsa dan rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: Aktivis 98 Deklarasikan Dukung Jokowi Maju Pilpres