Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain vonis penjara, Rita juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Rita terbukti menerima uang suap Rp 110 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sugianto.
Sugianto mengatakan, hal yang memberatkan vonis Rita adalah yang bersangkutan tak mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Baca Juga: Prancis Ungguli Uruguay 1-0 di Babak Pertama
Rita juga dianggap tidak bisa menjadi teladan masyarakat Kukar dan Indonesia sebagai seorang bupati. Sementara hal yang meringankan vonis Rita adalah, dirinya berlaku sopan selama persidangan serta belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rita Widyasari divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebabnya, politikus Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin senilai Rp 469 miliar.
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Baca Juga: Pengamanan Asian Games, Kodam Siliwangi Kerahkan 2 Ribu Personel