Bobol Rumah Orang, Maling Ini Wakafkan Hasilnya ke Masjid

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 06 Juli 2018 | 21:29 WIB
Bobol Rumah Orang, Maling Ini Wakafkan Hasilnya ke Masjid
ILUSTRASI maling ditangkap [Suara.com/Lirzam Wahid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya DK menemukan tas berisi uang tunai yang disimpan dalam lemari pajang. Keempat tersangka kemudian melarikan diri seusai mendapatkan hasil curian.

"Saya dapat bagian Rp3,5 juta, dipakai untuk beli baju dan senang-senang sama teman," kata DK.

Tersangka Hengky mengaku mendapatkan bagian Rp 4 juta, dan dihabiskan untuk membeli ponsel serta baju lebaran.

"Sisanya saya bagikan ke teman-teman, beli ineks, dan miras saat ada organ tunggal di dusun," ujarnya.

Baca Juga: Aris Sangkal Perkosa Sebelum Injak Mati Petugas Kebersihan Rina

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yoga Baskara mengatakan, setelah korban melapor, Unit 3 Subdit III pimpinan Kompol Bakhtiar mulai melakukan penyelidikan.

Setelah dua pekan penyelidikan, akhirnya poisi berhasil mengendus keberadaan pelaku HYP yang ditangkap di Pasar Plaju tanpa perlawanan.

Melalui penangkapan HYP, didapatkan posisi tersangka Diki dan Browi. ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sementara Browi berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga polisi melepaskan tembakan ke kaki kirinya untuk dilumpuhkan.

"Dari empat tersangka, tiga berhasil ditangkap dan satu buron masih kami kejar. Dua di antaranya masih dibawah umur," ujar Yoga.

Pihaknya menyita dua lembar baju dari tersangka HYP yang dibeli dari uang hasil curian. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh uang yang dibagikan sudah dihabiskan tidak tersisa.

Baca Juga: Bom yang Meledak di Pasuruan Sebenarnya untuk TPS Pilkada 2018

Sedangkan sisa uang masih dilarikan tersangka Aris yang buron. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI