Uang yang diambil pelaku kemudian dibelikan mi ayam untuk mengisi perutnya yang kosong.
"Motifnya ekonomi. Uang 100 ribu diambil untuk beli mi ayam. Dia lapar lalu jambret. Dia buruh harian lepas, jadi butuh uang," jelas Rini.
Atas peristiwa itu, pelaku EF harus mendekam di sel tahanan. Pasal yang digunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian melalui Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. [Somad]
Baca Juga: Hantu Noni Belanda di Balai Kota Jakarta? Ini Cerita Para Pegawai